Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat.
Pasal 2
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum, diberikan kepada pemohon dengan kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
(2)
Kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
(3)
Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b.
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 4
(1)
Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a.
nama;
b.
alamat domisili;
c.
nomor telepon dan alamat surat eletronik; dan
d.
jenis layanan yang dimohonkan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.