Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 5

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2020.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 6 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.