Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
2.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3.
Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut;
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional;
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi;
6.
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut;
7.
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
8.
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
9.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
10.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
11.
Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
12.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
13.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
14.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
15.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
16.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
17.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.
19.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21.
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
22.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
23.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
24.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
25.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
26.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
27.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
28.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
29.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
30.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
33.
Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
34.
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
35.
Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan petambak garam kecil.
36.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(2)
Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman;
b.
perairan kepulauan; dan
c.
Laut teritorial.
(3)
Wilayah Yuridiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona tambahan;
b.
zona ekonomi eksklusif; dan
c.
landas kontinen.
(4)
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yuridiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RTRL.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi:
a.
kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan;
b.
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan;
c.
rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
d.
penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yuridiksi meliputi:
a.
kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yuridiksi;
b.
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yuridiksi; dan
c.
rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yuridiksi.

Pasal 5

RTRL menjadi pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
c.
perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
e.
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f.
perencanaan zonasi kawasan Laut; dan
g.
arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut.

Pasal 6

Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan.

Pasal 7

(1)
Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan
b.
penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata.
(2)
Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan;
b.
menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani;
c.
mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim;
d.
mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan
e.
mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya.
(3)
Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara;
b.
meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan;
c.
menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan
d.
menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 476 pasal. Masuk untuk akses penuh.