Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Agreement On Maritime Transport Between The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Government of The People’s Republic of China (persetujuan Transportasi Laut Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Maritime Transport between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.