Justisio

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pam
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan tunjangan Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ketentuan mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.179 4