Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : : Kepada anggota yang digaji menurut golongan II (Bintara), III (Pama) dan (Pamen-Pati) P.G.-ABRI 1968 diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal - TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Pebruari 1968. Kabinet Ampera Republik Indonesia Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. - TNI.