Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal - TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Pebruari 1968. Kabinet Ampera Republik Indonesia Sekretaris,
SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. - TNI.