Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal - TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Pebruari 1968. Kabinet Ampera Republik Indonesia Sekretaris,
SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. - TNI.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UMUM.
1.Berhubung dengan adanya dasar-dasar pokok baru tentang penggajian Pegawai Negeri, baik yang berkedudukan sebagai anggota ABRI maupun yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Gaji Militer yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 68), sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251) dan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 241).
2.Oleh karena anggota Angkatan Kepolisian adalah juga anggota Angkatan Bersenjata berdasarkan Undang-undang Pokok Kepolisian No. 13 tahun 1961 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 tahun 1964 Angkatan Kepolisian telah diintegrasikan dengan anggota Angkatan Bersenjata lainnya, maka peninjauan kembali ini sekaligus meliputi pula Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241).
3.Mengingat Peraturan Gaji Militer dan Peraturan Gaji Polisi tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan keadaan, maka kedua Peraturan Gaji itu perlu dicabut dan diganti dengan satu Peraturan Gaji baru, yang berlaku bagi seluruh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer maupun Polisi dengan dasar-dasar seperti yang tersebut di bawah ini:
a.Perubahan, pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang HANKAM termaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 tahun 1967;
b.Penggolongan kepangkatan di dasarkan pada 4 (empat) macam golongan, yaitu:
Golongan Iadalah golongan Tamtama yang terdiri atas 4 (empat) macam pangkat; Golongan IIadalah golongan Bintara yang terdiri dari 6 (enam) macam pangkat, kecuali golongan Bintara Polisi yang terdiri dari 5 (lima) macam pangkat; Golongan IIIadalah golongan Perwira Pertama yang terdiri dari 3 (tiga) macam pangkat; Golongan IVadalah golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) dan 7 (tujuh) macam pangkat. c.Gaji pokok minimum bagi pangkat terendah dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi untuk semua Angkatan adalah sama, yaitu gaji pokok minimum untuk pangkat terendah adalah Rp. 480,- dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi adalah Rp. 10.000,-; d.Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan atas dasar ijazah pendidikan umum ditambah dengan pendidikan kemiliteran/kepolisian; e.Ijazah pendidikan umum ditambah pendidikan dasar khusus kemiliteran/kepolisian hanya disyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam tingkatan pangkat yang terendah, sedangkan kedudukan selanjutnya ditetapkan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan syarat-syarat lain, antara lain pendidikan lanjutan dalam bidangnya; f.Ketentuan-ketentuan tentang tunjangan-tunjangan disesuaikan dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.