Justisio

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2.
Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
3.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

Pasal 2

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta Keluarganya, diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan indikasi medis.

Pasal 3

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
(2)
Dalam hal fasilitas kesehatan tempat mendapatkan perawatan tidak mempunyai kemampuan pelayanan yang dibutuhkan, dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain di dalam negeri.
(3)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

Pasal 4

Dalam hal keadaan darurat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu yang sedang melaksanakan tugas di luar negeri dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan di luar negeri, yang dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan dengan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Untuk peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dialokasikan tambahan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan program asuransi managed care sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.