Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian yang Kedudukannya Diatur Oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam hal terjadi kenaikan pangkat, maka gaji daripada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian, yang kedudukannya diatur oleh Peraturan Presiden No. 23 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 107) jo Peraturan Presiden No. 39 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 128), pembayarannya ditetapkan menurut ketentuan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 129).

Pasal 2

Apabila penghasilan pegawai menurut di atas ternyata kurang daripada yang diterima sebelumnya, maka kepada pegawai yang bersangkutan diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan kotor yang diterima sebelumnya dan penghasilan kotor baru.

Pasal 3

Hal-hal mengenai peraturan ini yang belum ditentukan atau dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan, diputus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.