Dalam hal terjadi kenaikan pangkat, maka gaji daripada Pegawai Negeri Sipil dan
anggota Angkatan Kepolisian, yang kedudukannya diatur oleh Peraturan Presiden No. 23 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 107) jo Peraturan Presiden No. 39 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 128), pembayarannya ditetapkan menurut ketentuan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 129).