Justisio

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
(2)
RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisikan :
a.
Bab 1 Pendahuluan : Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
b.
Bab 2 Kondisi Umum : Nawa Cita Dalam Dimensi Pembangunan, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Peta Permasalahan Pembangunan Nasional;
c.
Bab 3 Kerangka Ekonomi Makro : Ekonomi Makro dan Kebutuhan Investasi, Faktor Pendorong Kemajuan Ekonomi;
d.
Bab 4 Tema dan Agenda Pembangunan : Tema RKP 2016, Sasaran Pembangunan Tahun 2016, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Kaidah Pelaksanaan;
e.
Bab 5 Pembangunan Bidang : Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, Bidang Pembangunan;
f.
Bab 6 Pengembangan Wilayah : Arah dan Strategi Pengembangan Wilayah Nasional, Sasaran Pengembangan Wilayah; dan
g.
Bab 7 Penutup, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Pagu indikatif tahun 2016 disusun dan ditetapkan sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2016, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2)
RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a 2015, No.137 4

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2016 :
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga yang berisi uraian tentang sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan dan pendanaannya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan untuk laporan kinerja triwulan dan 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan untuk laporan kinerja tahunan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2016 dapat dilakukan penyesuaian.
(2)
Penyesuaian RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2016 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2016.
(2)
Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 hasil pembahasan dengan DPR kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan monitoring dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan kegiatan prioritas RKP Tahun 2016, baik sasaran dan lokasi dengan menggunakan dokumen anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 383 pasal. Masuk untuk akses penuh.