Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Tenth Package of Commitments On Air Transport Services Under The Asean
framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam
persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
(2)
Salinan naskah asli Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.