Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
a.
Presiden dan/atau istri/suami Presiden beserta rombongan; atau
b.
Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan keluar wilayah Republik Indonesia.
3.
Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
4.
Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
7.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas APBN.
8.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, istri/suami Wakil Presiden, dan/atau rombongan.
9.
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat penugasan, surat keputusan, dan/atau surat perintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diberikan kepada pelaksana Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
11.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas.
12.
Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
13.
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
14.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
15.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
16.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
17.
UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
18.
UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan.
(2)
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
b.
Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Pasal 3

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b.
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;
c.
efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
d.
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Pasal 4

(1)
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan.
(2)
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pemberi tugas;
b.
pelaksana tugas;
c.
waktu penugasan;
d.
Tempat Tujuan;
e.
uraian tugas; dan
f.
pembebanan anggaran.

Pasal 5

(1)
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPD.
(2)
SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar Pelaksana Perjalanan Dinas yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara.
(4)
Daftar Pelaksana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a.
biaya transportasi;
b.
biaya penginapan;
c.
biaya uang harian;
d.
biaya asuransi; dan
e.
biaya operasional Perjalanan Dinas.

Pasal 7

(1)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk membiayai Moda Transportasi Pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan Moda Transportasi dimaksud.
(2)
Klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.

Pasal 8

(1)
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk membiayai penginapan Pelaksana Perjalanan Dinas.
(2)
Biaya penginapan diberikan sesuai dengan hak penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Biaya Riil.

Pasal 9

(1)
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud dalam huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Pelaksana Perjalanan Dinas selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
(2)
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk komponen biaya konsumsi, biaya penginapan, dan biaya transportasi.
(3)
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum.
(4)
Komponen biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(6)
Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Pasal 10

(1)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibayarkan selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
(2)
Biaya asuransi diberikan sesuai dengan klasifikasi asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.

Pasal 11

(1)
Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas:
a.
biaya dukungan acara dan kegiatan;
b.
biaya konsumsi;
c.
biaya kesekretariatan; dan/atau
d.
bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri.
(2)
Biaya dukungan acara dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendukung kelancaran acara dan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, dan/atau istri/suami Wakil Presiden.
(3)
Biaya konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan untuk Pelaksana Perjalanan Dinas selama melakukan Perjalanan Dinas.
(4)
Biaya kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk:
a.
pengadaan alat tulis kantor; dan
b.
penyewaan peralatan kantor, antara lain komputer, printer, mesin fotokopi, telepon, dan mesin faksimili.
(5)
Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada pegawai setempat (local staff) dan tenaga per bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang terlibat dalam mendukung kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(6)
Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
(7)
Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan secara Lumpsum.
(8)
Komponen bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(10)
Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Pasal 12

(1)
Golongan Perjalanan Dinas dan Klasifikasi Moda Transportasi yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas.
(2)
Penetapan golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
KPA/PPK dapat melakukan penyetaraan atau penyesuaian besaran biaya Perjalanan Dinas bagi Pelaksana Perjalanan Dinas.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ikut dalam rombongan Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan protokoler dan pengamanan Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, dan/atau istri/suami Wakil Presiden dengan menyesuaikan golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, dan hak penginapan.
(3)
Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pelaksana Perjalanan Dinas selain pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan menetapkan golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, hak penginapan, biaya uang harian, dan

Menampilkan 13 dari 42 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.