Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
3.
Direktur Kepatuhan (yang merupakan terjemahan dari Compliance Director) adalah anggota direksi Bank atau anggota pimpinan Kantor Cabang Bank Asing yang ditugaskan untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan perjanjian serta komitmen dengan Bank Indonesia;
4.
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank atau disingkat SPFAIB adalah ukuran minimal yang harus dipatuhi oleh semua Bank dalam melaksanakan fungsi audit intern.
Pasal 2
(1)
Bank wajib menugaskan salah seorang anggota direksi sebagai Direktur Kepatuhan.
(2)
Kantor Cabang Bank Asing wajib menugaskan salah seorang anggota pimpinan kantor cabang sebagai Direktur Kepatuhan.
Pasal 3
(1)
Penugasan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh dewan komisaris dan direktur utama dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(2)
Bagi Kantor Cabang Bank Asing, penugasan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan struktur organisasi Bank dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Pasal 4
Anggota direksi Bank atau anggota pimpinan Kantor Cabang Bank Asing yang ditugaskan sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
tidak merangkap jabatan sebagai direktur utama Bank atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing;
b.
tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI);
c.
memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
d.
mampu bekerja secara independen.
Pasal 5
Direktur Kepatuhan bertugas dan bertanggung jawab sekurang-kurangnya untuk:
a.
menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi seluruh peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian;
b.
memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
c.
memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada direktur utama dengan tembusan kepada dewan komisaris.
(2)
Bagi Kantor Cabang Bank Asing, Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada pemimpin kantor cabang dan pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan struktur organisasi bank.
Pasal 8
(1)
Bank wajib menerapkan fungsi audit intern bank sebagaimana ditetapkan dalam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam hal suatu Bank telah mempunyai standar audit intern sendiri maka standar tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Berdasarkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank, Bank wajib:
membantu tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
b.
membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung;
c.
mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d.
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Pasal 11
(1)
SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada direktur utama dan dewan komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
(3)
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama Bank dengan persetujuan dewan komisaris.
Pasal 12
Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan, yaitu:
a.
laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan direksi atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing yang menurut pendapat Direktur Kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu:
a.
laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala SKAI yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian;
b.
laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia;
c.
laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank;
d.
laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
Pasal 14
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan dan direktur utama atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing, wajib disampaikan kepada Bank Indonesia setiap akhir bulan Juni dan Desember, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah bulan laporan.
(2)
Dalam hal direktur utama atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing tidak bersedia menandatangani laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan langsung kepada Bank Indonesia disertai dengan penjelasan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan wajib disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya kebijakan dan/atau keputusan dimaksud.
Pasal 15
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh direktur utama dan dewan komisaris, wajib disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengangkatan atau pemberhentian kepala SKAI.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang ditandatangani oleh direktur utama dan dewan komisaris, wajib disampaikan kepada Bank Indonesia setiap akhir bulan Juni dan Desember, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang ditandatangani oleh direktur utama dan dewan komisaris, wajib segera disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak temuan audit diketahui.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh Bank.
Pasal 16
(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan menjadi Direktur Kepatuhan dialamatkan kepada:
a.
Dewan Gubernur Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek; atau
b.
Dewan Gubernur Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110 dan Kantor Cabang Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam dan dialamatkan kepada:
a.
Direktorat Pengawasan Bank, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek; atau
b.
Kantor Cabang Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.
Pasal 17
(1)
Pengajuan calon Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam wajib disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pengajuan calon Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia disampaikan dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 18
Bagi Bank yang telah memiliki Direktur Kepatuhan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 19
(1)
Direktur Kepatuhan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , , dan dikenakan sanksi berupa pembatalan persetujuan Bank Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan.
(2)
Bank wajib mengajukan calon Direktur Kepatuhan baru apabila Direktur Kepatuhan yang ada dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengajuan calon Direktur Kepatuhan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pembatalan persetujuan Bank Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
(1)
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain:
a.
teguran tertulis;
b.
penurunan tingkat kesehatan bank;
c.
pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
d.
pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Pasal 21
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.