Justisio

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.