Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 Tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.