1.Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3.Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
4.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening pada Bank tersebut.
5.Calon Nasabah adalah pihak yang akan menjalani hubungan usaha dengan Bank.
6.Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pihak yang menggunakan jasa Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
7.Customer Due Diligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan dengan profil Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.
8.Enhanced Due Diligence atau yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
9.Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
10.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
12.Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
a.merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account);
b.mengendalikan transaksi Nasabah;
c.memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
d.mengendalikan badan hukum; dan/atau
e.merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
13.Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
14.Negara berisiko tinggi (high risk country) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
a.terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b.dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau
c.dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
15.Lembaga Pemerintahan adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
17.Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat sebagai PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
18.Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
19.Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking di mana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
20.Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah transfer dana.
21.Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah transfer dana dari Bank Pengirim.
22.Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah transfer dana.