Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3.
Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
4.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening pada Bank tersebut.
5.
Calon Nasabah adalah pihak yang akan menjalani hubungan usaha dengan Bank.
6.
Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pihak yang menggunakan jasa Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
7.
Customer Due Diligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan dengan profil Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.
8.
Enhanced Due Diligence atau yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
9.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
10.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
12.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
a.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account);
b.
mengendalikan transaksi Nasabah;
c.
memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
d.
mengendalikan badan hukum; dan/atau
e.
merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
13.
Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
14.
Negara berisiko tinggi (high risk country) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
a.
terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b.
dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau
c.
dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
15.
Lembaga Pemerintahan adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif. pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
17.
Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat sebagai PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
18.
Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
19.
Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking di mana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
20.
Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah transfer dana.
21.
Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah transfer dana dari Bank Pengirim.
22.
Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah transfer dana.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
(2)
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 3

(1)
Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
(2)
Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur;
c.
pengendalian intern;
d.
sistem informasi manajemen; dan
e.
sumber daya manusia dan pelatihan.

Pasal 4

Pengawasan aktif Direksi Bank paling kurang mencakup:
a.
memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT;
b.
mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris; sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d.
membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
e.
melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT;
f.
memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki: 1) pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau 2) pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
g.
memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT.
h.
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i.
memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.

Pasal 5

Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
b.
pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.

Pasal 6

(1)
Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT.
(2)
Unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3)
Bank wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.

Pasal 7

Pejabat unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT wajib:
a.
menyusun dan mengusulkan pedoman penerapan program APU dan PPT kepada Direksi;
b.
memastikan: 1) adanya sistem yang mendukung program APU dan PPT; dan 2) kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program APU dan PPT yang terkini, risiko produk Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, dan volume transaksi Bank;

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 89 pasal. Masuk untuk akses penuh.