Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Rekening Giro adalah rekening pihak ekstem di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang Rupiah.
4.
Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
5.
Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.
6.
Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisidan mutasiatas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.
7.
Pemilik Rekening Giro adalah pihak yang mempunyai Rekening Giro.
8.
Cek Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Cek BI adalah cek yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
9.
Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai bilyet giro.
10.
Penyetoran ke Rekening Giro adalah kegiatan penambahan dana atau pengkreditan pada Rekening Giro.
11.
Penarikan Rekening Giro adalah kegiatan pengurangan dana atau pendebitan pada Rekening Giro.
12.
Penatausahaan Rekening Giro adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, penyelesaian transaksi melalui pendebitan dan pengkreditan, dan pelaporan hasil penyelesaian transaksi Rekening Giro.
Pasal 2
(1)
Pihak yang dapat memiliki Rekening Giro adalah sebagai berikut:
a.
Pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memiliki rekening di Bank Indonesia yaitu:
1.
Bank;
2.
Kementerian Keuangan; dan
3.
Lembaga atau pihak lain.
b.
Pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki Rekening Giro yaitu:
1.
Instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2;
2.
lembaga keuangan internasional;
3.
bank sentral negara lain; dan
4.
pihak lain.
(2)
Penetapan pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.
memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran;
b.
memiliki hubungan kerjasama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral atau multilateral; dan/atau
c.
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
(3)
Pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memiliki Rekening Giro setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 3
(1)
Bank wajib memiliki Rekening Giro Rupiah.
(2)
Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing selain wajib memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Rekening Giro Valas.
(3)
Selain memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dapat memiliki Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal Bank melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan dengan Rekening Giro Rupiah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 4
Kementerian Keuangan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus.
Pasal 5
(1)
Pihak selain Bank dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus.
(2)
Kepemilikan Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Pasal 6
Rekening Giro hanya dapat dimiliki oleh 1 (satu) pihak.
Pasal 7
Rekening Giro tidak dapat dijaminkan oleh Pemilik Rekening Giro kepada pihak manapun.
Pasal 18
Pihak yang dapat membuka Rekening Giro adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 19
(1)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan pembukaan Rekening Giro dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengajukan permohonan tertulis; dan
b.
memenuhi persyaratan administrasi.
(2)
Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan Rekening Giro.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 10
Pemilik Rekening Giro bertanggung jawab atas:
a.
penatausahaan seluruh sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank Indonesia;
b.
kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank Indonesia; dan
c.
kebenaran setiap instruksi pendebitan rekening dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Pasal 11
Dalam Penatausahaan Rekening Giro, Bank Indonesia menyediakan fasilitas berupa:
a.
layanan penyetoran, penarikan, dan administrasi terkait dengan Penatausahaan Rekening Giro;
b.
sarana warkat pembukuan untuk penyetoran dan penarikan Rekening Giro;
c.
sarana elektronik bagi Pemilik Rekening Giro tertentu; dan
d.
layanan data dan/atau informasi hasil penyelesaian transaksi Rekening Giro.
Pasal 12
Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro atas Rekening Giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia.
Pasal 13
(1)
Penyetoran Rekening Giro dilakukan dengan menggunakan:
a.
warkat penyetoran tunai;
b.
BG BI;
c.
sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
d.
sarana penyetoran lain.
(2)
Penarikan Rekening Giro dilakukan dengan menggunakan:
a.
Cek BI;
b.
BG BI;
c.
sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
d.
sarana penarikan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penyetoran dan penarikan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 14
Cek BI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan untuk keperluan penarikan tunai atas beban Rekening Giro Rupiah.
Pasal 15
BG BI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b digunakan hanya untuk pemindahan dana dalam Rupiah antar Rekening Giro dan dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank Indonesia.
Pasal 16
Sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c digunakan untuk pemindahan dana antar Rekening Giro atau dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank Indonesia.
Pasal 17
(1)
Sarana penyetoran lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d adalah sarana yang digunakan oleh Pemilik Rekening Giro diluar Cek BI, BG BI, dan sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia.
(2)
Sarana penarikan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Pemilik Rekening Giro.
(3)
Sarana penarikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan apabila sarana penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c tidak dapat digunakan untuk transaksi penarikan tertentu.
(4)
Sarana penarikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pasal 120
Penyetoran ke Rekening Giro dapat dilakukan oleh:
a.
Pemilik Rekening Giro yang bersangkutan;
b.
Pemilik Rekening Giro lain; atau
c.
bukan Pemilik Rekening Giro.
Pasal 21
(1)
Penyetoran ke Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara tunai atau nontunai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 22
(1)
Penarikan Rekening Giro dapat dilakukan oleh:
a.
Pemilik Rekening Giro atau pihak yang diberikuasa oleh Pemilik Rekening Giro; atau
b.
Bank Indonesia.
(2)
Pemberian kuasa dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan pemberian kuasa khusus tanpa hak substitusi atau dengan pemberian kuasa khusus dengan 1 (satu) kalihak substitusi.
(3)
Penarikan Rekening Giro oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terbatas untuk:
a.
pembebanan biaya atas layanan jasa yang disediakan oleh Bank Indonesia;
b.
pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada Bank Indonesia atas pelanggaran kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan atau makroprudensial;
c.
pelaksanaan setelmen dana atas transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai setelmen dana; dan
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.