(1)Wilayah Kota Administratip Jember meliputi :
a.sebagian wilayah Kecamatan Jember, yang terdiri dari :
b.Sebagian wilayah Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
c.Sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi, yang terdiri dari:
d.Sebagian Wilayah Kecamatan Adasa, yang terdiri dari :
(2)Kecamatan Mangli dan Kecamatan Jember dihapuskan dan :
a.Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli yang terdiri dari :
b.Sebagian wilayah bekas Kecamatan J ember yang terdiri dari :
2.Desa Klungkung; digabungkan dan membentuk Kecamatan Sukorambi, berkedudukan di Sukorambi.
(3)Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
b.Desa Klompangan; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(4)Kecamatan Wirolegi dihapuskan, dan :
a.Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari:
b.Sebagian wilayah Kecamatan Arjasa, terdiri dari : Desa Patemon ;
c.Sebagian wilayah Kecamatan Kalisat, terdiri :
2.Desa Jatian; digabungkan dan membentuk Kecamatan Pakusari, berkedudukan di Pakusari.
(5)Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari Desa Wirowongso dimasukkan kedalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(6)Wilayah Kecamatan Jenggawah diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5).
(7)Wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf b.
(8)Wilayah Kecamatan Kalisat dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.