KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (1). Jenis, bentuk dan warna tanda-tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia serta cara pemakaiannya diatur oleh Menteri. (2). Untuk kepangkatan Perwira Tinggi pada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara ditambah sebutan-sebutan: "Tentara Nasional Indonesia" yang disingkat T.N.I. BRIGJEN - T.N.I. Darat - bagi T.N.I. Angkatan LAKSAMANA Pertama T.Ν.Ι. - bagi T.N.I. Angkatan Laut. BRIGJEN T.N.I. (KKO-AL) - bagi T.N.I. Angkatan Laut/KKO. MARSEKAL Pertama T.N.I. - bagiT.N.I. Angkatan Udara. Untuk kepangkatan PATI POLRI tetap berlaku tambahan sebutan POLRI dibelakang pangkatnya. BRIGJEN POL - bagi Kepolisian Republik Indonesia. (3). Untuk kepangkatan Perwira Menengah dan Perwira Pertama pada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia diadakan predikat Korps, yang diatur oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (4). Untuk kepangkatan Bintara kebawah tidak diberi tambahan predikat Angkatan/POLRI dibelakang pangkatnya.