Justisio

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Amandment of The Articles of Agreement of The International Monetary Fund On The Reform of The Executive Board (perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional Mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.