Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1950) seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1952) diubah lagi seluruhnya, sehingga menjadi sebagai berikut:
(2)
a. Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan semua Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah rumah negeri.
b.
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan semua Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya dengan catatan, bahwa ongkos-ongkos pemakaian untuk dinas, pemeliharaan dan perawatan mobil tersebut semuanya ditanggung oleh negara.
c.
Untuk Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri disediakan perabot rumah (meubilair) dalam rumah negeri
tersebut dalam ayat 2 a pasal ini.
# Pasal II.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.