Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan;
b.
Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan adalah pejabat yang berwenang membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan;
c.
Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan adalah atasan langsung dari Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan.

Pasal 2

(1)
Daftar Urut Kepangkatan dibuat untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara.
(2)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkungannya masing-masing.
(3)
Daftar Urut Kepangkatan dibuat sekali setahun.

Pasal 3

(1)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, untuk membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkungannya masing-masing.
(2)
Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serendah-rendahnya memamku jabatan strukturl Eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.

Pasal 4

Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, secara berturut-turut adalah :
a.
pangkat;
b.
jabatan;
c.
masa kerja;
d.
latihan jabatan;
e.
pendidikan; dan
f.
usia.

Pasal 5

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dihapuskan namanya dari Daftar Urut Kepangkatan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang pindah ke instansi lain, dihapuskan namanya dari Daftar Urut Kepangkatan dari instansi semula.

Pasal 6

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Daerah Otonom atau instansi Pemerintah lainnya, dicantumkan namanya dalam Daftar Urut Kepangkatan Daerah Otonom atau instansi yang bersangkutan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, diperkerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, tetap di cantumkan namanya dalam Daftar Urut Kepangkatan instansi induk yang bersangkutan.

Pasal 7

Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, maka Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan mencatat perubahan itu dalam Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan.

Pasal 8

Daftar Urut Kepangkatan adalah bersifat terbuka dan diumumkan oleh dan menurut cara yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang merasa nomor urutnya dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak tepat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan melalui hierarki.
(2)
Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan-alasan keberatan itu.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman Daftar Urut Kepangkatan.

Pasal 10

(1)
Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan, wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)
Apabila keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menetapkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan sebagaimana mestinya.
(3)
Apabila keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menolak keberatan tersebut.
(4)
Perubahan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ia menerima surat. keberatan tersebut.

Pasal 11

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang merasa tidak puas terhadap penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan melalui hierarki.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan alasan-alasan yang lengkap.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ia menerima penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 13

(1)
Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam dan tanggapan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, maka Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menetapkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan.
(3)
Apabila tidak terdapat alasan-alasan yang cukup, maka Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Perubahan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan dan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
(5)
Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak dapat diajukan keberatan.

Pasal 14

Terhadap Daftar Urut Kepangkatan yang ditanda tangani sendiri oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, tidak dapat diajukan keberatan.

Pasal 15

Daftar Urut Kepangkatan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 16

(1)
Apabila ada lowongan, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Daftar Urut Kepangkatan yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu.
(2)
Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka hal itu harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang dikenakan pemberhentian sementara, sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, dan yang sedang menerima uang tunggu.

Pasal 17

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas.

Pasal 18

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 200) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.