Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (b.p.b.a.t.) Kepada Menteri Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 sebagai termuat dalam Lembaran Negara tahun 1954 No. 14 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
a.
Menampung anggota-anggota Angkatan Perang yang dinonaktifkan berdasarkan dari peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44);"
Pasal 2
a.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelenggaraan Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A. T.) sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 diserahkan kepada Menteri Negara atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya;
b.
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah baru ini, pun cara-cara penampungan dan pemulihan ke dalam masyarakat daripada anggota/bekas-anggota tentara yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tersebut, diatur atas nama Menteri Pertahanan oleh Menteri Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa mempunyai daya surut hingga tanggal 15 Juni 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.