Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara Gaja Motor yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 147) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Undang undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Gaja Motor dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3)
Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Gaja Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Gaja Motor sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa yang perbandingan jumlahnya ditetapkan sebesar 51% (lima puluh satu perseratus) dan 49% (empat puluh sembilan perseratus), dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO maksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia 1969 No. 21).

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dikuasakan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, maka kepada Menteri Perindustrian diberikan juga kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara Gaja Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 147) tentang Pendirian Perusahaan Negara Gaja Motor dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG