Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG