Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
a.
penggunaan kamar;
b.
penjualan produk makanan dan minuman;
c.
layanan jasa binatu (laundry);
d.
penggunaan pusat kebugaran (gym);
e.
penggunaan kolam renang;
f.
penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
g.
penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
h.
biaya tambahan (extra charge) atas:
i.
kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan
j.
pelanggaran ketentuan hotel.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula: tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai.
(2)
Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
biaya tetap;
b.
biaya variabel; dan
c.
nilai tipe kamar.
(3)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pengurang tarif penggunaan kamar; atau
b.
penambah tarif penggunaan kamar.

Pasal 3

(1)
Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku.
(3)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau
b.
penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai.
(2)
Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
biaya tetap; dan
b.
biaya variabel.
(3)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry).

Pasal 5

Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian.
(2)
Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula:
NoJenis PelanggaranFormula Tarif
1.Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan300% x harga pembelian
2.Merokok di dalam kamar non-smoking200% x tarif penggunaan kamar
3.Menurunkan kasur (bed down)100% x tarif penggunaan kamar
4.Waktu check-out melebihi jam late check-out (pukul 13.00):
a. check-out pada pukul 13.01 - 18.0050% x tarif penggunaan kamar
b. check-out lebih dari pukul 18.00100% x tarif penggunaan kamar

Pasal 7

(1)
Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit dan/atau bank acquirer, serta pajak barang dan jasa tertentu.
(3)
Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 10

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 11

(1)
Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2)
Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.