Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952 tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, disediakan sebuah mobil yang representatif buat dipergunakan untuk keperluan jabatan.
Pasal 2
Disamping mobil termaksud pada untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, dapat pula disediakan sebuah mobil biasa yang baru untuk dipergunakan buat keperluan dinas dan partikelir, dengan ketentuan, bahwa untuk pemakaian partikelir berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pegawai-pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pembelian, pengurusan, eksploitasi dan pengawasan mobil-mobil termaksud pada pasal- dan 2 diselenggarakan oleh Jawatan
Perjalanan menurut aturan-aturan yang berlaku.
Pasal 4
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri yang meletakkan jabatannya diberi kesempatan membeli mobil tersebut pada untuk dimiliki sendiri. Kesempatan termaksud hanya diberikan satu kali dalam tempo lima tahun terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan.
Pasal 5
Pembelian mobil untuk dimiliki sendiri termaksud pada dapat dilakukan dengan tunai atau dengan angsuran sedikit-dikitnya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan. Dalam hal yang akhir ini pembelian dilakukan secara sewa-beli (huurkoop) dengan surat-perjanjian menurut contoh terlampir. Segala sesuatu mengenai pembelian mobil tersebut diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan, dengan ketentuan bahwa harga mobil yang bersangkutan harus ditaksir oleh Panitia Penaksiran Harga menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Selama mobil yang dibeli secara sewa-beli belum lunas. Pemerintah tetap berhak atas mobil itu. Selama itu mobil yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain disewakan atau digadaikan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan, JUSUP WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.