Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal