Justisio

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO