Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.