Justisio

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023.

Pasal 3

(1)
RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
1.
Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- -
2.
Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
5.
Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab VI meliputi Penutup.
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam