Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Keraton Yogyakarta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Abdidalem dalam Peraturan ini ialah mereka yang pada saat ditetapkannya peraturan ini masih mengabdikan diri mengurus kepentingan-kepentingan Kraton Yogyakarta di Yogyakarta. Dan yang dimaksud dengan pensiunan ialah mereka yang mendapatkan pensiunan sebagai bekas Abdidalem.
Pasal 2
Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem tersebut diberikan bantuan uang tiap bulan masing-masing sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Pasal 3
Bantuan uang tersebut dalam dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam dan 3 di atas diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hri ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.