Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-propinsi di Jawa dan Sumatera dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta