Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(2)
Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(3)
Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis. MENTERI KEUANGAN
(d)
Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 2

(1)
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam harus dapat menggambarkan antara lain:
a.
peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b.
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
(3)
Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.