Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-likupang Tahun 2023-2044

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
2.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
3.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4.
DPN Manado-Likupang adalah DPN meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Manado-Likupang dan sekitarnya.
5.
Rencana Induk DPN Manado-Likupang adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Manado-Likupang tahun 2023-2044.
6.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, penguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RlDPN Manado-Likupang.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

Pasal 2

(1)
RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
b.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
c.
Pemerintah Kabupaten Minahasa;
d.
Pemerintah Kota Manado;
e.
Pemerintah Kota Tomohon; dan
f.
Pemerintah Kota Bitung.

Pasal 3

(1)
RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b.
sasaran dan arah pengembangan;
c.
pelaksanaan pengembangan; dan
d.
rencana aksi.
(2)
RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
perwilayahan pembangunan DPN Manado-Likupang;
b.
pembangunan daya tarik wisata;
c.
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
d.
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e.
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g.
pengelolaan DPN Manado-Likupang.

Pasal 5

(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2024 meliputi:
a.
tahap pertama tahun 2023-2024;
b.
tahap kedua tahun 2025-2029;
c.
tahap ketiga tahun 2030-2034;
d.
tahap keempat tahun 2035-2039; dan
e.
tahap kelima tahun 2040-2044.
(2)
Rencana aksi tahap pertama tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

Pasal 6

(1)
RIDPN Manado-Likupang dijabarkan dalam bentuk:
a.
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b.
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang harus melaksanakan RIDPN Manado-Likupang sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Manado-Likupang.

Pasal 7

(1)
Pengelolaan DPN Manado-Likupang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan DPN Manado-Likupang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.
(3)
Pengelolaan DPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b.
tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
c.
tata kelola sosial budaya.
(4)
Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Bupati/wali kota pada DPN Manado-Likupang melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang kepada Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Gubernur Sulawesi Utara dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sulawesi Utara dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
RIDPN Manado-Likupang ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3)
Peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.

Pasal 11

(1)
Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 109 pasal. Masuk untuk akses penuh.