Justisio

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi Dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil Oleh Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2.
LKM Inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.
3.
LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan mengenai lembaga keuangan mikro.
4.
Penggabungan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) LKM Inkubasi atau lebih untuk menggabungkan diri dengan LKM Inkubasi lain, yang mengakibatkan hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang menggabungkan diri beralih kepada LKM Inkubasi yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
5.
Peleburan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) LKM Inkubasi atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) LKM Inkubasi baru yang memperoleh hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang meleburkan diri dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
6.
Manajemen Kerja Sama adalah usaha mengatur kerja sama antara satu LKM Inkubasi dengan satu atau lebih LKM Inkubasi lain dengan menunjuk satu LKM Inkubasi terbaik dalam kelompok tersebut menjadi pengelola manajemen bisnis untuk mencapai tujuan bersama tanpa mengakibatkan setiap individu entitas LKM Inkubasi yang bekerja sama tersebut menjadi bubar.
7.
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a.
LKM Inkubasi; dan
b.
LKM Skala Usaha Kecil.

Pasal 3

Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya.

Pasal 4

(1)
LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat sebagai LKM Inkubasi.
(2)
Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat menetapkan surat tanda terdaftar.
(4)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara elektronik dan/atau nonelektronik LKM Inkubasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
c.
kementerian/lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir;
d.
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
e.
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
f.
Gubernur, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi.

Pasal 6

(1)
LKM Inkubasi dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
(2)
LKM Inkubasi yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
koperasi; dan
b.
perseroan terbatas.
(3)
LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
unit pengelola kegiatan bagi LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah; dan
b.
usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat.
(4)
LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didorong menjadi LKM Inkubasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Pasal 8

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang berbentuk:
a.
LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b.
bank perekonomian rakyat; atau
c.
usaha jasa pembiayaan, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan sahamnya minimal 60% (enam puluh persen) harus dimiliki oleh:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; atau
b.
badan usaha milik desa.
(3)
LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah.

Pasal 10

(1)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(4)
Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6)
Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral terkait.
(7)
Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1)
Pihak dalam ekosistem LKM Inkubasi mendorong percepatan LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi; dan
b.
pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi.
(3)
Pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
LKM Inkubasi;
b.
Pemerintah Pusat;
c.
Pemerintah Daerah;
d.
dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e.
Inspektorat Daerah; dan
f.
Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan inkubasi bisnis;
b.
lembaga yang bergerak di bidang pendidikan;
c.
akademisi;
d.
lembaga internasional dan donor;
e.
lembaga profesi;
f.
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; dan
g.
pelaku lain yang mendukung ekosistem LKM Inkubasi.

Pasal 12

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengoordinasikan penyelenggaraan ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

(1)
Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari:
a.
Dana Bergulir;
b.
modal sendiri;
c.
hibah;
d.
pinjaman atau pembiayaan; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 55 pasal. Masuk untuk akses penuh.