1.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2.LKM Inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.
3.LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan mengenai lembaga keuangan mikro.
4.Penggabungan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) LKM Inkubasi atau lebih untuk menggabungkan diri dengan LKM Inkubasi lain, yang mengakibatkan hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang menggabungkan diri beralih kepada LKM Inkubasi yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
5.Peleburan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) LKM Inkubasi atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) LKM Inkubasi baru yang memperoleh hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang meleburkan diri dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
6.Manajemen Kerja Sama adalah usaha mengatur kerja sama antara satu LKM Inkubasi dengan satu atau lebih LKM Inkubasi lain dengan menunjuk satu LKM Inkubasi terbaik dalam kelompok tersebut menjadi pengelola manajemen bisnis untuk mencapai tujuan bersama tanpa mengakibatkan setiap individu entitas LKM Inkubasi yang bekerja sama tersebut menjadi bubar.
7.Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
8.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.