Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.
Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
3.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.
Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5.
Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
6.
Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7.
Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
8.
Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disingkat PPKN/D adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah.
10.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara.
11.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
12.
Majelis Pertimbangan Penyeselesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
13.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud.
14.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
16.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
18.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
a.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b.
Pejabat Lain:
1.
pejabat negara; dan
2.
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2)
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 3

(1)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.
(2)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah bersumber dari:
a.
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c.
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
laporan tertulis yang bersangkutan;
e.
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f.
perhitungan ex officio; dan/atau
g.
pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah:
1.
melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.
Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:
1.
melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya;
c.
Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
d.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:
1.
melaporkan kepada Presiden; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
e.
Presiden memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. # 2016, No. 196 -8-

Pasal 8

(1)
PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga;
c.
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah; atau
d.
Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(2)
Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja.
(4)
Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pasal 9

Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) membentuk TPKN/TPKD.

Pasal 10

(1)
TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2)
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
b.
mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
c.
menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah;
d.
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan
e.
melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

Pasal 11

Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a.
pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b.
permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 12

TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 13

(1)
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3)
Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4)
Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5)
Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6)
TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada pejabat yang membentuknya.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.