Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1959 Tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1958/1959

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Retribusi yang dimaksudkan dalam dari Kapokbelangen Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1958/1959, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang di-ekspor.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai 1 September 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTOÑO. Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 55