Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai 1 September 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTOÑO.
Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO.
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 55