Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b.
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c.
Tarif Matrikulasi Prodi D-III dan D-IV;
d.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Program Reguler dan Non Reguler;
e.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
f.
Tarif Peningkatan Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan (PKKK) Prodi D-III;
g.
Tarif Kuliah Semester Pendek (KSP);
h.
Tarif Registrasi/Herregistrasi;
i.
Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
j.
Tarif Jasa Penggunaan Internet dan Perpustakaan;
k.
Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
l.
Tarif Wisuda;
m.
Tarif Pengelolaan Ijazah dan Transkrip;
n.
Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;
o.
Tarif Asrama;
p.
Tarif Sewa Laboratorium Gizi;
q.
Tarif Klinik Umum;
r.
Tarif Klinik Kebidanan;
s.
Tarif Klinik Kesehatan Gigi; dan
t.
Tarif Pengujian/Pengukuran Laboratorium.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1)
Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.