Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
(2)
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3)
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; dan
b.
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 281), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. # 2021, No. 122 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.