Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Sumber Daya Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
4.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
5.
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
6.
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9.
Pendidikan Vokasi Industri adalah pendidikan tinggi dan pendidikan menengah kejuruan yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu di bidang Industri.
10.
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar kompetensi bidang industri.
11.
Pemagangan Industri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan pembimbing, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang Industri.
12.
Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah Indonesia.
13.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
14.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
15.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
16.
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
17.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambah Industri.
18.
Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.
19.
Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian Sumber Daya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatan Industri.
20.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
21.
Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
22.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
23.
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi/ pengoperasian, dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
24.
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
25.
Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri;
b.
pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan
c.
pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.

Pasal 3

(1)
Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
tenaga teknis; dan
b.
tenaga manajerial.

Pasal 4

(1)
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a.
Sertifikatkompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b.
pengetahuan manajerial.
(3)
Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a.
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi;
b.
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau
c.
Pemagangan Industri.
(4)
Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kompeten setelah melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.

Pasal 5

(1)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
(3)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
(4)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan menengah kejuruan;
b.
program diploma satu;
c.
program diploma dua;
d.
program diploma tiga; 2015, No.146 6
e.
program diploma empat;
f.
program magister terapan; dan
g.
program doktor terapan.
(5)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
(3)
Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam sekolah dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
(4)
LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan Sertifikasi Kompetensi.
(5)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi.

Pasal 7

(1)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
(3)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi diselenggarakan dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
(4)
Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan, dan TUK.
(5)
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
(6)
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
(7)
Penyelenggaraaan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakhiri dengan Sertifikasi Kompetensi.
(8)
Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh LSP.
(9)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
(10)
Penyelenggaraaan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Latihan Kerja serta lembaga pelatihan lain.
(11)
Penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat bekerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pengembangan kurikulum;
b.
praktik kerja; dan/atau
c.
penempatan lulusan.
(3)
Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.

Pasal 9

(1)
Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Pemagangan Industri dilaksanakan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan fasilitas untuk Pemagangan Industri. 2015, No.146 8
(4)
Pemagangan Industri dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang dibuat secara tertulis.
(5)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, serta jangka waktu pemagangan.
(6)
Kamar dagang dan industri dan asosiasi industri memfasilitasi pelaksanaan pemagangan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(7)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri yang telah mengikuti Pemagangan Industri dinyatakan memiliki kompetensi kerja setelah lulus Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.

Pasal 10

(1)
Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a.
kkompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b.
pengetahuan teknis.
(3)
Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1)
Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri.
(2)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan Industri yang paling sedikit memuat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
(3)
Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi Industri, dan/atau pelaku usaha Industri.
(4)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan Menteri.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(7)
Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kualifikasi nasional dan/atau klaster kompetensi.
(8)
7) dilakukan pada lembaga Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.

Pasal 12

(1)
Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib.
(2)
Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3)
Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.

Pasal 13

(1)
Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja.
(2)
Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian antara sistem pengupahan dengan produktivitas kerja guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.
(3)
Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4)
Pembentukan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi Industri, pelaku usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Menteri, gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan industri, dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.

Pasal 14

Tenaga Kerja Industri yang digunakan oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri meliputi:
a.
Tenaga Kerja Industri nasional; dan/atau
b.
Tenaga Kerja Industri Asing.

Pasal 15

(1)
Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
konsultan Industri nasional; dan
b.
konsultan Industri asing.
(3)
Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:
a.
memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b.
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di bidang konsultan.

Pasal 16

(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.