Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1972 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. "baliem Valley Minerals"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada P.T. "Baliem Valley Minerals" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 10 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
Kelompok bahan galianTarip pajak perseroan
Tahun ke 1 - 10
Tembaga, Timbal, Seng, Besi, Titan, Mangan, Air-raksa, Molibdinum, Antimon, Asbes, Chromit, Jodium, Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit.35,0 %
Nikkel, Kobalt, Bauksit.37.5 %
T i m a h40.0 %

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, kepada P.
T.
"Baliem Valley Minerals" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8 % (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa:
a.
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US.$ 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50 % (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. "Baliem Valley Minerals", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Irian Barat.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.