Dalam rangka retooling aparatur Negara, pegawai Negeri tetap atau sementara, yang telah berusia 50 tahun dan telah berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai negeri sipil, baik atas permintaan sendiri ataupun tidak, yakni dalam hal tenaganya dipandang tidak dapat dipergunakan lagi, dapat diberhentikan dari jabatannya/jabatan negeri dengan hak atas pensiun, pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini.