Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 Tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri yang Berhubung dengan "retooling"dibeerhentikan dengan Hormat dari Jabatannya/jabatan Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam rangka retooling aparatur Negara, pegawai Negeri tetap atau sementara, yang telah berusia 50 tahun dan telah berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai negeri sipil, baik atas permintaan sendiri ataupun tidak, yakni dalam hal tenaganya dipandang tidak dapat dipergunakan lagi, dapat diberhentikan dari jabatannya/jabatan negeri dengan hak atas pensiun, pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini.

Pasal 2

(1)
Dalam hal pemberhentian seperti dimaksudkan dalam peraturan ini diminta sendiri oleh pegawai yang bersangkutan, maka ia harus mengajukan permohonan itu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pemberhentiannya itu.
(2)
Apabila pemberhentian tersebut dilakukan tidak atas permintaan sendiri, maka hal ini harus diberitahukan lebih dahulu kepada pegawai yang bersangkutan pada waktu usia 50 tahun itu tercapai.

Pasal 3

(1)
Pegawai Negeri tetap yang telah berusia 50 tahun tapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 10 tahun 1952, apabila mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dapat diberhentikan dari jabatan negeri, karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya tidak diperlukan lagi dengan hak pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 dalam waktu satu tahun setelah usia 50 tahun itu dicapai.
(2)
Apabila belum dicapai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pegawai Negeri tetap termaksud dapat diberhentikan dari jabatannya karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan menurut ayat (1) huruf a dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 dengan di- berikan uang tunggu, untuk kemudian, pada saat dicapainya masa-kerja 10 tahun, diberhentikan dari jabatan negeri menurut ketentuan dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 4

(1)
Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 apabila ia belum mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun dapat dibebaskan dari pekerjaannya dalam waktu satu tahun setelah usia 50 tahun itu dicapai, dengan diberikan tunjangan yang bersifat uang tunggu, yang jumlahnya serta cara pemberiannya disamakan dengan jumlah dan cara pemberian uang tunggu karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951.
(2)
Apabila pegawai Negeri sementara maksud pada ayat (1) pasal ini kemudian mencapai masa-kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dari jabatannya, sedang tunjangan yang bersifat uang tunggu termaksud dicabut dan kepada pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan yang bersifat pensiun, yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952.
(3)
Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 dan pada saat berlakunya peraturan ini sudah mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dapat diberhentikan dari jabatannya dalam waktu satu tahun setelah saat pengundangan peraturan ini, dengan diberikan kepadanya tunjangan yang bersifat pensiun termaksud dalam ayat (2) pasal ini.

Pasal 5

(1)
Pegawai Negeri tetap atau sementara, yang belum berusia 50 tahun, dalam rangka retooling ini dapat pula diberhentikan dari jabatannya atau dibebaskan dari pekerjaannya selain berdasarkan ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 seperti disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (1) di atas juga dengan alasan karena dianggap tidak cakap menurut ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 itu.
(2)
Kepada pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) diberikan uang tunggu dalam hal ia adalah pegawai negeri tetap dan tunjangan yang bersifat uang tunggu, apabila ia adalah pegawai negeri sementara dan jumlah serta pemberiannya disamakan dengan jumlah dan cara pemberian uang tunggu.
(3)
"Tidak cakap" bermaksud pada ayat (1) diartikan tidak memenuhi syarat-syarat dalam rangka retooling untuk dapat dipertahankan memegang suatu jabatan tertentu.

Pasal 6

Bagi pemberhentian dan pembebasan dari jabatan/pekerjaan menurut ketentuan-ketentuan dalam dan tidak berlaku ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951.

Pasal 7

Pegawai Negeri tetap atau sementara yang menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini akan diberhentikan dari jabatannya/ jabatan negeri atau dibebaskan dari pekerjaannya, tetapi sedang menderita sakit dan diberikan istirahat sakit menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor-16) dan , pemberhentiannya/pembebasannya ditangguhkan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh, tetapi untuk paling lama 3 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan dan untuk paling lama 6 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku pula untuk pegawai negeri tetap atau sementara yang diberhentikan dari jabatannya karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952 yang diperbantukan kepada Badan-badan Pemerintahan Umum. Badan-badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai Jawatan negeri atau Badan-badan internasional dan yang diberikan istirahat diluar tanggungan Negara.

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diajukan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 10

(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Peraturan Pemerintah ini dijalankan hanya untuk waktu selama usaha retooling aparatur Negara masih perlu dilaksanakan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.