Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disebut UNNES adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNNES adalah peraturan dasar pengelolaan UNNES yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNNES.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNNES yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNNES yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNNES yang menyelenggarakan dan mengelola UNNES.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNNES untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNNES.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNNES.
15.
Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNNES.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNNES ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNNES dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNNES.
(2)
Statuta UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNNES memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi.

Pasal 5

UNNES memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan yang cemerlang dan bereputasi dunia;
b.
melaksanakan penelitian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
d.
menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan
e.
melaksanakan kerja sama dalam membangun reputasi.

Pasal 6

UNNES memiliki tujuan:
a.
mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang cemerlang;
b.
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi ilmu kependidikan dan nonkependidikan, berkarakter, profesional, kompeten, dan kompetitif;
c.
menghasilkan dan menyebarluaskan karya-karya ilmu pengetahuan dan teknologi bereputasi dunia yang berwawasan konservasi;
d.
mewujudkan pranata pendidikan dan tata kelola yang efektif, kreatif, serta produktif; dan
e.
mewujudkan kerja sama institusi dalam menunjang kecemerlangan pendidikan dan penguatan kelembagaan.

Pasal 7

UNNES mempunyai nilai dasar Pancasila.

Pasal 8

UNNES memiliki budaya kerja:
a.
inspiratif;
b.
humanis;
c.
peduli;
d.
inovatif;
e.
kreatif;
f.
sportif;
g.
jujur; dan
h.
adil.

Pasal 9

UNNES berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 10

Tanggal 8 Juni merupakan hari jadi UNNES.

Pasal 11

Kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi merupakan jati diri UNNES.

Pasal 12

UNNES memiliki spirit rumah ilmu pengembang peradaban unggul.

Pasal 13

(1)
UNNES memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 14

(1)
UNNES menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
Pendidikan di UNNES sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNNES dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional.
2.
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

1.
UNNES memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
UNNES mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 17

1.
UNNES dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
UNNES dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 18

1.
UNNES dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
2.
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

1.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNNES.
2.
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNNES.
3.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNNES.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 83 pasal. Masuk untuk akses penuh.