Justisio

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Museum Kepresidenan.

Pasal 2

Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam terletak di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:
a.
pengembangan;
b.
pemanfaatan; dan
c.
pemeliharaan.
(2)
Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 4

(1)
Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2)
Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan oleh:
a.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
b.
Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
c.
Perpustakaan Nasional; dan
d.
pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pengembangan Museum Kepresidenan, dapat dilakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
a.
pendidikan;
b.
pariwisata;
c.
sosial;
d.
kebudayaan;
e.
ilmu pengetahuan; dan/atau
f.
teknologi.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemeliharaan Museum Kepresidenan meliputi:
a.
pemeliharaan koleksi; dan
b.
pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pasal 8

(1)
Museum Kepresidenan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2)
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3)
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIb.
(4)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Museum Kepresidenan diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2014, No.278 4

Pasal 10

(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pendirian dan pengelolaan, Museum Kepresidenan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian, pengelolaan, dan pemanfaatan Museum Kepresidenan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.