Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi Auditor;
b.
jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
c.
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d.
penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
e.
jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; dan
f.
jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.