Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Instalasi Nuklir adalah:
a.
Reaktor Nuklir;
b.
fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
c.
fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
2.
Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
3.
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
4.
Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
5.
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
6.
Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
7.
Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
8.
Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian Konstruksi.
9.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
10.
Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir.
11.
Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
12.
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
13.
Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.
14.
Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir.
15.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
16.
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan 2014, No.8 4 pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
17.
Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
18.
Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan Dekomisioning INNR.
19.
Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
20.
Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
21.
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
22.
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
23.
Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
24.
Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengukung, dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir.
25.
Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
26.
Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
27.
Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.
28.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
29.
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
a.
perizinan Reaktor Nuklir;
b.
perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan
c.
perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir.
(2)
Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR.

Pasal 3

(1)
Reaktor Nuklir meliputi:
a.
Reaktor Daya; dan
b.
Reaktor Nondaya.
(2)
Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Reaktor Daya komersial; dan
b.
Reaktor Daya nonkomersial. 2014, No.8 6
(3)
Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Reaktor Nondaya komersial; dan
b.
Reaktor Nondaya nonkomersial.

Pasal 4

(1)
Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin.
(2)
Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:
a.
izin Tapak; dan
b.
izin Konstruksi.
(3)
Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:
a.
izin Komisioning; dan
b.
izin operasi.

Pasal 5

(1)
Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BAtAN.
(2)
Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
(3)
Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.
(2)
Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis; dan
c.
persyaratan finansial.
(3)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial.
(4)
Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial, selain persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi kriteria:
a.
semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan
b.
telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial.

Pasal 7

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
bukti pendirian badan hukum;
b.
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1.
bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
2.
izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
3.
sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 2014, No.8 8
4.
izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
5.
izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
6.
sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau
7.
izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;
c.
kesesuaian dengan penataan ruang; dan
d.
bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning.

Pasal 8

(1)
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
b.
laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
c.
DID; dan
d.
dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

(1)
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
laporan analisis keselamatan;
b.
dokumen batasan dan kondisi operasi;
c.
dokumen sistem manajemen;
d.
DID;
e.
program proteksi dan keselamatan radiasi;
f.
dokumen sistem Safeguards;
g.
dokumen rencana proteksi fisik;
h.
program manajemen penuaan;
i.
program Dekomisioning;
j.
program kesiapsiagaan nuklir;
k.
program Konstruksi; dan
l.
izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik.
(3)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

(1)
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisining sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a.
laporan analisis keselamatan;
b.
dokumen batasan dan kondisi operasi;
c.
program Komisining;
d.
program perawatan;
e.
program proteksi dan keselamatan radiasi;
f.
dokumen sistem Safeguards;
g.
dokumen rencana proteksi fisik;
h.
dokumen sistem manajemen;
i.
program manajemen penuaan;
j.
program Dekomisioning;
k.
program kesiapsiagaan nuklir;
l.
laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
m.
laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
n.
gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun. 2014, No.8 10
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 11

(1)
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi:
a.
laporan analisis keselamatan;
b.
dokumen batasan dan kondisi operasi;
c.
program proteksi dan keselamatan radiasi;
d.
program perawatan;
e.
dokumen sistem Safeguards;
f.
dokumen rencana proteksi fisik;
g.
dokumen sistem manajemen;
h.
program Dekomisioning;
i.
program kesiapsiagaan nuklir; dan
j.
laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1)
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi:
a.
program Dekomisioning;
b.
program proteksi dan keselamatan radiasi;
c.
program kesiapsiagaan nuklir; dan
d.
dokumen sistem manajemen.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 13

(1)
Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Konstruksi meliputi:
a.
deposito berjangka pada bank pemerintah;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 69 pasal. Masuk untuk akses penuh.