(1)Dalam menetapkan suku bunga indikasi, Bank Kontributor wajib menerapkan hal sebagai berikut:
a.menetapkan suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
b.memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
c.memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
(2)Jenjang data input sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dengan urutan sebagai berikut:
a.data suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan tanpa agunan yang dilakukan oleh Bank Kontributor pada hari penyampaian suku bunga indikasi;
b.data kuotasi suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan tanpa agunan yang dapat dieksekusi pada hari penyampaian suku bunga indikasi;
c.data suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan di pasar uang lain yang dilakukan oleh Bank Kontributor dan/atau data kuotasi suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan di pasar uang lain yang dapat dieksekusi pada hari penyampaian suku bunga indikasi; dan
(3)Penggunaan jenjang data input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b.dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c.dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b maka penggunaan
jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4)Bank Kontributor dapat melakukan penyesuaian terhadap data input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a.eksposur risiko kredit dari data input yang digunakan; dan/atau
b.volatilitas suku bunga intrahari yang terjadi di pasar uang.
(5)Nilai yang diperoleh dari penerapan jenjang data input menjadi nilai dalam penetapan kuotasi suku bunga indikasi oleh Bank Kontributor, dengan ketentuan:
a.menjadi batas atas Bid Rate; dan
b.menjadi batas bawah Offer Rate.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang data input diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.