Justisio

Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Badan Usaha Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;
c.
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;
d.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
f.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g.
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
h.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
k.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.