Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kementerian Negara yang selanjutnya disingkat Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2012 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.
5.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN. 2012, No.349 4
6.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
7.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
8.
Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 ditetapkan.
10.
Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
11.
Kegiatan Operasional, yang selanjutnya disebut Biaya Operasional, adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai (Komponen 001) dan kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor (Komponen 002), termasuk tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
12.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, Subsidi, dan Transaksi Khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
13.
Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen, adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
14.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
15.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
16.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
17.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L termasuk SP RKA-Bendahara Umum Negara (BUN) khusus untuk belanja.
18.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
19.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
20.
Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
21.
Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap.
22.
Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan dana untuk alokasi anggaran yang berasal dari total pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2012.
23.
Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
24.
Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan subsidi listrik. 2012, No.349 6

Pasal 2

Revisi Anggaran terdiri atas:
1.
perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja;
a.
perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
b.
perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
2.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a.
kegiatan;
b.
Satker;
c.
Program;
d.
Kementerian/Lembaga; dan/atau
e.
APBN.

Pasal 3

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam juga dilakukan dalam hal terjadi:
a.
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
b.
penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (Reward and Punishment System);
c.
Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d.
kebijakan pemerintah lainnya.

Pasal 4

(1)
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a.
kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c.
Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d.
penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
e.
penerimaan HLN/HDN setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga;
f.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
g.
pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
h.
perubahan parameter dalam penghitungan Subsidi Energi; dan/atau
i.
perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang.
(2)
Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa :
a.
penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran;
b.
penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap;
c.
pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan pengurangan volume Keluaran; atau
d.
pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.

Pasal 5

(1)
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a.
Hasil Optimalisasi;
b.
kekurangan Biaya Operasional;
c.
perubahan prioritas penggunaan anggaran;
d.
perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
e.
Keadaan Kahar. 2012, No.349 8
(2)
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
b.
pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama;
c.
pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker;
d.
pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program;
e.
realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana;
f.
pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
g.
pergeseran antar Program dan antar unit Eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
h.
pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
i.
perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (); dan/atau
j.
perubahan/penambahan rumusan kinerja.

Pasal 6

Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan;
b.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.
perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
d.
ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e.
ralat kode kewenangan;
f.
ralat kode lokasi;
g.
ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h.
ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan dan/atau kesalahan pencantuman;
i.
ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub Keluaran;
j.
ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA; dan/atau
k.
ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.

Pasal 7

Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a.
kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker sepanjang masih dalam peruntukan yang sama dan kebutuhan Biaya Operasional masih mencukupi;
b.
alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
c.
kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain;
d.
pembayaran berbagai tunggakan;
e.
paket pekerjaan yang bersifat multiyears;
f.
Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
g.
paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

Pasal 8

Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap:
a.
Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau
b.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.

Pasal 9

(1). Hasil Optimalisasi dapat digunakan dengan ketentuan:
a.
antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan huruf d serta digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; 2012, No.349 10
b.
pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa: 1) pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; dan/atau 2) penyediaan anggaran untuk persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan yang merupakan penugasan atau menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam rangka menambah volume Keluaran atau percepatan pencapaian kinerja;
b.
Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan paling rendah setingkat Peraturan Menteri dan belum direncanakan sebelumnya;
c.
Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan Kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan/atau
d.
Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.
(3)
Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(4)
Biaya persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) meliputi antara lain biaya pengumuman lelang, pengadaan dokumen lelang, dan penyelenggaraan lelang untuk paket-paket pekerjaan yang akan dikontrakkan pada tahun 2013 dan telah dialokasikan anggarannya di dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2013.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.