Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional;
5.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
6.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam
7.
Perusahaan.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan.
9.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan.

Pasal 6

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyelenggaraan jasa angkutan umum, penumpang dan barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor yang bermutu tinggi dengan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
jasa angkutan penumpang untuk umum dan atau barang;
b.
Angkutan Perintis berdasarkan penugasan Pemerintah;
c.
usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 8

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha dan atau patungan dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 9

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan.

Pasal 10

Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 13

Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1)
Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan Perusahaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 15

Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Pasal 16

(1)
Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2)
Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)
Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 17

Yang dapat diangkat menjadi Direksi adalah orang perorangan yang:
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c.
berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 18

(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya keputusan Menteri Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6)
Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

Pasal 19

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a.
Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(3)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d.
dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan Perusahaan.
(4)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(6)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(7)
Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian tersebut maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(8)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.
(9)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
c.
melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;
d.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
e.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
f.
menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
g.
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala;
h.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
i.
menetapkan kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri;
j.
melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
k.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l.
menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m.
mendirikan cabang di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijaksanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dalam ayat (1) huruf i.

Pasal 22

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b.
para Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau memberi kuasa kepada :
a.
seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b.
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 23

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a.
terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.