Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap ayat (2) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.