Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2.
Structured Products adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
b.
pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
1.
optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
2.
leverage;
3.
barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
4.
binary atau digital ranges. Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives);
3.
Nasabah adalah:
a.
perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa;
b.
perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk dan atau jasa;
4.
Kegiatan Structured Product adalah aktivitas dan/atau proses yang dilakukan sehubungan dengan perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan operasional, dan/atau penghentian aktivitas terkait dengan Structured Product.
5.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perkoperasian;
6.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.

Pasal 2

Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh:
a.
persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product; dan
b.
pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product, dari Bank Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

(1)
Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga.
(2)
Bank umum bukan devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.

Pasal 5

(1)
Bank wajib mencantumkan rencana Kegiatan Structured Product dalam rencana bisnis Bank.
(2)
Rencana Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penjelasan mengenai pengelompokan Structured Product;
b.
penjelasan mengenai kelompok Nasabah yang menjadi target Structured Product; dan
c.
estimasi volume penerbitan Structured Product.

Pasal 6

(1)
Bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut terkait dengan agunan berupa kas paling kurang 10% (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan Nasabah.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban pemberian agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Nasabah berupa:
a.
bank;
b.
Pemerintah Republik Indonesia;
c.
Bank Indonesia atau bank sentral negara lain;
d.
bank atau lembaga pembangunan multilateral.

Pasal 7

Bank dilarang menggunakan kata "deposit", "deposito", "terproteksi", "giro", "tabungan", dan/atau kata lain yang dapat memberikan persepsi kepada Nasabah bahwa Bank memberikan proteksi pengembalian pokok Structured Product secara penuh, apabila Structured Product yang diterbitkan oleh Bank tidak disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.

Pasal 8

(1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Kegiatan Structured Product.
(2)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup :
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern. Bagian Pertama Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

Pasal 9

Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Bank untuk Kegiatan Structured Product; dan
b.
evaluasi pelaksanaan rencana Bank terkait Kegiatan Structured Product.

Pasal 10

Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
a.
menetapkan rencana Bank untuk Kegiatan Structured Product;
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur Bank untuk Kegiatan Structured Product; dan
c.
memantau dan mengevaluasi Kegiatan Structured Product.

Pasal 11

(1)
Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan efektif untuk Kegiatan Structured Product.
(2)
Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
kebijakan penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment);
b.
kebijakan penilaian profil risiko Nasabah (customer risk profile assessment);
c.
kebijakan kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah (customer risk profile assessment);
d.
kebijakan sumber daya manusia untuk Kegiatan Structured Product;
e.
kebijakan struktur insentif pegawai untuk Kegiatan Structured Product;
f.
prosedur pelaksanaan Kegiatan Structured Product yang mencakup:
1.
pengembangan Structured Product yang mencakup:
a)
studi kelayakan;
b)
pengembangan fitur produk;
c)
analisis risiko;
d)
analisis aspek hukum;
e)
metode penilaian (valuation);
f)
metode pencatatan; dan
g)
metode uji coba.
2.
pemasaran dan penawaran Structured Product; dan
3.
pelaksanaan transaksi Structured Product yang mencakup:
a)
inisiasi transaksi;
b)
eksekusi transaksi;
c)
penyelesaian transaksi (trasaction settlement); dan
d)
penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination).
g.
prosedur penyelesaian sengketa dari Kegiatan Structured Product; dan
h.
prosedur untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi untuk Kegiatan Structured Product.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 57 pasal. Masuk untuk akses penuh.